Makalah Pengertian Hukum Taklifi
Oleh: Ibrahim Lubis, MA
BAB I
PENDAHULUAN
Di dalam ilmu ushul fiqih terdapat beberapa istilah yang berkaitan dengan hukum, yaitu hukum (Ø§ÙØÙÙ
), hakim (Ø§ÙØØ§ÙÙ
), mahkum fihi (Ù
ØÙÙÙ
ÙÙÙ), dan mahkum âalaih (Ù
ØÙÙÙ
عÙÙÙ). Secara bahasa hukum (Ø§ÙØÙÙ
) berarti manâu (اÙÙ
ÙØ¹) yang berarti âmencegahâ, hukum juga berarti qadlaâ (اÙÙØ¶Ø§Ø¡) yang berarti âputusanâ.[1]
Adapun secara istilah, pengertian hukum menurut ulamaâ ush ul yaitu:
Ø§ÙØÙÙ
Ù٠خطاب Ø§ÙØ´Ø§Ø±Ø¹ اÙÙ
تعÙÙ Ø¨Ø§ÙØ¹Ø§Ù اÙÙ
ÙÙÙÙÙ , Ø·ÙØ¨Ø§ ا٠تخÙÙØ±Ø§ Ø§Ù ÙØ¶Ø¹Ø§.[2]
âHukum adalah khitab syariâ (Allah) yang berhubungan dengan perbuatan seoarang mukallaf, berupa tuntutan, pilihan ataupun ketetapan.
Adapun yang disebut hakim disini adalah yang membuat hukum yakni Allah S.W.T melalui Rosul yang disampaikan kepada umat manusia. Mahkum fihi adalah perbuatan seorang mukallaf yang berhubungan dengan hukum Allah. Sedangkan mahkum âalaih adalah seorang mukallaf yang perbuatannya berhubungan dengan hukum Allah. Suatu hukum dalam ilmu ushul fiqih terbagi menjadi dua macam yakni hukum taklifi (Ø§ÙØÙÙ
Ø§ÙØªÙÙÙÙÙ) dan hukum wadlâi (Ø§ÙØÙÙ
اÙÙØ¶Ø¹Ù). Dua macam hukum tersebut memp unyai penjelasan yang lebih terperinci lagi. Pembahasan makalah ini mengenai tentang pengertian hukum taklifi saja.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Macam-macam Hukum Taklifi
Hukum Taklifi adalah hukum yang berisi tuntutan kepada mukallaf untuk mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, atau memilih antara keduanya. seperti yang dikemukakan oleh Abdul Wahab Khallaf, hukum taklifi adalah:
ÙÙ Ù
ا Ø§ÙØªØ¶Ù Ø·ÙØ¨ ÙØ¹Ù Ù
٠اÙÙ
ÙÙ٠ا٠ÙÙÙ Ø¹Ù ÙØ¹Ù ا٠تخÙÙØ±Ù بÙÙ ÙØ¹Ù ا٠Ù٠عÙÙ.[3]
Dari definisi diatas dapat diidentifikasi unsur-unsur dari hukum taklifi, diantaranya adalah:
- Suatu tuntutan dari syariâ atau yang membuat hukum (Ø§ÙØØ§ÙÙ )
- Sasarannya (اÙÙ ØÙÙ٠عÙÙÙ) adalah mukallaf
- Tuntutan berisi untuk mengerjakan, meninggalkan sesuatu atau memilih diantara keduanya.
Dari unsur yang ketiga dapat di identifikasi bentuk-bentuk dari hukum taklifi. Berikut adalah bentuk-bentuk hukum taklifi menurut jumhur ulamaâushul fiqih/mutakallimin:[4]
- Ijab (Ø§ÙØ§Ùجاب)
- Nadb(اÙÙØ¯Ø¨)
- Ibahah(Ø§ÙØ§Ø¨Ø§ØØ©)
- Karahah(اÙÙØ±Ø§ÙØ©)
- Tahrim(Ø§ÙØªØØ±ÙÙ )
Sedangkan bentuk-bentuk hukum taklifi menurut ulamaâ hanafiyah adalah seb agai berikut:[5]
- Iftiradl (Ø§ÙØ§Ùتراض)
- Ijab(Ø§ÙØ§Ùجاب)
- Nadb(اÙÙØ¯Ø¨)
- Ibahah(Ø§ÙØ§Ø¨Ø§ØØ©)
- Karahah Tanzihiyyah(اÙÙØ±Ø§ÙØ© Ø§ÙØªÙزÙÙÙØ©)
- Karahah Tahrimiyyah(اÙÙØ±Ø§ÙØ© Ø§ÙØªØØ±ÙÙ ÙØ©)
- Tahrim (Ø§ÙØªØØ±ÙÙ )
BAB III
PENUTUP
Hukum Taklifi adalah hukum yang berisi tuntutan Allah kepada mukallaf untuk mengerjakan sesuatu yang dinamakan wajib atau sunnah/mandub, meninggalkan sesuatu yang dinamakan makruh atau haram, atau memilih antara mengerjakan dan meninggalkan yang dinamakan mubah.
DAFTAR PUSTAKA
- Khallaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul Fiqih, Indonesia; Haramain, 2004
- Al Khudhari, Muhammad, Ushul Fiqih (terj: faiz muttaqien), Jakarta; Pustaka Amami, 2007
- Dahlan, Abdul R, Ushul Fiqih, Jakarta; Amzah, 2010
- Effendi, Satria, Ushul Fiqih, Jakarta; Kencana, 2005
- ____________, Ushul Fiqih, Jakarta; Prenada Media, 2005
- Harun, Nasrun, Ushul Fiqih 1, Ciputat; PT Logos Wacana Ilmu,1997
- SyafeâI, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung; Pustaka Setia, 2010
_________________________________
[1] Nasrun, ushul fiqih 1, hal. 207
[2] Khallaf, ilmu ushul fiqih, hal.100
[3] Khallaf, ilmu ushul fiqih, hal.101
[4] Harun, ushul fiqh 1, hal.211
[5] Harun, ushul fiqih 1, hal.214