Makalah Pengertian Hukum Taklifi
Oleh: Ibrahim Lubis, MA
BAB I
PENDAHULUAN
Di dalam ilmu ushul fiqih terdapat beberapa istilah yang berkaitan dengan hukum, yaitu hukum (اÙØÙÙ
), hakim (اÙØاÙÙ
), mahkum fihi (Ù
ØÙÙÙ
ÙÙÙ), dan mahkum âalaih (Ù
ØÙÙÙ
عÙÙÙ). Secara bahasa hukum (اÙØÙÙ
) berarti manâu (اÙÙ
Ùع) yang berarti âmencegahâ, hukum juga berarti qadlaâ (اÙÙضاء) yang berarti âputusanâ.[1]
Adapun secara istilah, pengertian hukum menurut ulamaâ ush ul yaitu:
اÙØÙÙ
Ù٠خطاب اÙشارع اÙÙ
تعÙ٠باÙعا٠اÙÙ
ÙÙÙÙÙ , Ø·Ùبا ا٠تخÙÙرا ا٠Ùضعا.[2]
âHukum adalah khitab syariâ (Allah) yang berhubungan dengan perbuatan seoarang mukallaf, berupa tuntutan, pilihan ataupun ketetapan.
Adapun yang disebut hakim disini adalah yang membuat hukum yakni Allah S.W.T melalui Rosul yang disampaikan kepada umat manusia. Mahkum fihi adalah perbuatan seorang mukallaf yang berhubungan dengan hukum Allah. Sedangkan mahkum âalaih adalah seorang mukallaf yang perbuatannya berhubungan dengan hukum Allah. Suatu hukum dalam ilmu ushul fiqih terbagi menjadi dua macam yakni hukum taklifi (اÙØÙÙ
اÙتÙÙÙÙÙ) dan hukum wadlâi (اÙØÙÙ
اÙÙضعÙ). Dua macam hukum tersebut memp unyai penjelasan yang lebih terperinci lagi. Pembahasan makalah ini mengenai tentang pengertian hukum taklifi saja.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Macam-macam Hukum Taklifi
Hukum Taklifi adalah hukum yang berisi tuntutan kepada mukallaf untuk mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, atau memilih antara keduanya. seperti yang dikemukakan oleh Abdul Wahab Khallaf, hukum taklifi adalah:
ÙÙ Ù
ا اÙتض٠طÙب Ùع٠Ù
٠اÙÙ
ÙÙ٠ا٠ÙÙ٠ع٠Ùع٠ا٠تخÙÙر٠بÙÙ Ùع٠ا٠Ù٠عÙÙ.[3]
Dari definisi diatas dapat diidentifikasi unsur-unsur dari hukum taklifi, diantaranya adalah:
- Suatu tuntutan dari syariâ atau yang membuat hukum (اÙØاÙÙ )
- Sasarannya (اÙÙ ØÙÙ٠عÙÙÙ) adalah mukallaf
- Tuntutan berisi untuk mengerjakan, meninggalkan sesuatu atau memilih diantara keduanya.
Dari unsur yang ketiga dapat di identifikasi bentuk-bentuk dari hukum taklifi. Berikut adalah bentuk-bentuk hukum taklifi menurut jumhur ulamaâushul fiqih/mutakallimin:[4]
- Ijab (اÙاÙجاب)
- Nadb(اÙÙدب)
- Ibahah(اÙاباØØ©)
- Karahah(اÙÙراÙØ©)
- Tahrim(اÙتØرÙÙ )
Sedangkan bentuk-bentuk hukum taklifi menurut ulamaâ hanafiyah adalah seb agai berikut:[5]
- Iftiradl (اÙاÙتراض)
- Ijab(اÙاÙجاب)
- Nadb(اÙÙدب)
- Ibahah(اÙاباØØ©)
- Karahah Tanzihiyyah(اÙÙراÙØ© اÙتÙزÙÙÙØ©)
- Karahah Tahrimiyyah(اÙÙراÙØ© اÙتØرÙÙ ÙØ©)
- Tahrim (اÙتØرÙÙ )
BAB III
PENUTUP
Hukum Taklifi adalah hukum yang berisi tuntutan Allah kepada mukallaf untuk mengerjakan sesuatu yang dinamakan wajib atau sunnah/mandub, meninggalkan sesuatu yang dinamakan makruh atau haram, atau memilih antara mengerjakan dan meninggalkan yang dinamakan mubah.
DAFTAR PUSTAKA
- Khallaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul Fiqih, Indonesia; Haramain, 2004
- Al Khudhari, Muhammad, Ushul Fiqih (terj: faiz muttaqien), Jakarta; Pustaka Amami, 2007
- Dahlan, Abdul R, Ushul Fiqih, Jakarta; Amzah, 2010
- Effendi, Satria, Ushul Fiqih, Jakarta; Kencana, 2005
- ____________, Ushul Fiqih, Jakarta; Prenada Media, 2005
- Harun, Nasrun, Ushul Fiqih 1, Ciputat; PT Logos Wacana Ilmu,1997
- SyafeâI, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung; Pustaka Setia, 2010
_________________________________
[1] Nasrun, ushul fiqih 1, hal. 207
[2] Khallaf, ilmu ushul fiqih, hal.100
[3] Khallaf, ilmu ushul fiqih, hal.101
[4] Harun, ushul fiqh 1, hal.211
[5] Harun, ushul fiqih 1, hal.214