Makalah Pengertian Hukum Taklifi
Oleh: Ibrahim Lubis, MA
BAB I
PENDAHULUAN
Di dalam ilmu ushul fiqih terdapat beberapa istilah yang berkaitan dengan hukum, yaitu hukum (الØكم), hakim (الØاكم), mahkum fihi (Ù…Øكوم Ùيه), dan mahkum ‘alaih (Ù…Øكوم عليه). Secara bahasa hukum (الØكم) berarti man’u (المنع) yang berarti “mencegahâ€, hukum juga berarti qadla’ (القضاء) yang berarti “putusanâ€.[1]
Adapun secara istilah, pengertian hukum menurut ulama’ ush ul yaitu:
الØكم هو خطاب الشارع المتعلق باÙعال المكلÙين , طلبا او تخييرا او وضعا.[2]
“Hukum adalah khitab syari’ (Allah) yang berhubungan dengan perbuatan seoarang mukallaf, berupa tuntutan, pilihan ataupun ketetapan.
Adapun yang disebut hakim disini adalah yang membuat hukum yakni Allah S.W.T melalui Rosul yang disampaikan kepada umat manusia. Mahkum fihi adalah perbuatan seorang mukallaf yang berhubungan dengan hukum Allah. Sedangkan mahkum ‘alaih adalah seorang mukallaf yang perbuatannya berhubungan dengan hukum Allah. Suatu hukum dalam ilmu ushul fiqih terbagi menjadi dua macam yakni hukum taklifi (الØكم التكليÙÙ‰) dan hukum wadl’i (الØكم الوضعى). Dua macam hukum tersebut memp unyai penjelasan yang lebih terperinci lagi. Pembahasan makalah ini mengenai tentang pengertian hukum taklifi saja.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Macam-macam Hukum Taklifi
Hukum Taklifi adalah hukum yang berisi tuntutan kepada mukallaf untuk mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, atau memilih antara keduanya. seperti yang dikemukakan oleh Abdul Wahab Khallaf, hukum taklifi adalah:
هو ما اقتضى طلب Ùعل من المكل٠او ÙƒÙÙ‡ عن Ùعل او تخييره بين Ùعل او ك٠عنه.[3]
Dari definisi diatas dapat diidentifikasi unsur-unsur dari hukum taklifi, diantaranya adalah:
- Suatu tuntutan dari syari’ atau yang membuat hukum (الØاكم)
- Sasarannya (المØكوم عليه) adalah mukallaf
- Tuntutan berisi untuk mengerjakan, meninggalkan sesuatu atau memilih diantara keduanya.
Dari unsur yang ketiga dapat di identifikasi bentuk-bentuk dari hukum taklifi. Berikut adalah bentuk-bentuk hukum taklifi menurut jumhur ulama’ushul fiqih/mutakallimin:[4]
- Ijab (الايجاب)
- Nadb(الندب)
- Ibahah(الاباØØ©)
- Karahah(الكراهة)
- Tahrim(التØريم)
Sedangkan bentuk-bentuk hukum taklifi menurut ulama’ hanafiyah adalah seb agai berikut:[5]
- Iftiradl (الاÙتراض)
- Ijab(الايجاب)
- Nadb(الندب)
- Ibahah(الاباØØ©)
- Karahah Tanzihiyyah(الكراهة التنزيهية)
- Karahah Tahrimiyyah(الكراهة التØريمية)
- Tahrim (التØريم)
BAB III
PENUTUP
Hukum Taklifi adalah hukum yang berisi tuntutan Allah kepada mukallaf untuk mengerjakan sesuatu yang dinamakan wajib atau sunnah/mandub, meninggalkan sesuatu yang dinamakan makruh atau haram, atau memilih antara mengerjakan dan meninggalkan yang dinamakan mubah.
DAFTAR PUSTAKA
- Khallaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul Fiqih, Indonesia; Haramain, 2004
- Al Khudhari, Muhammad, Ushul Fiqih (terj: faiz muttaqien), Jakarta; Pustaka Amami, 2007
- Dahlan, Abdul R, Ushul Fiqih, Jakarta; Amzah, 2010
- Effendi, Satria, Ushul Fiqih, Jakarta; Kencana, 2005
- ____________, Ushul Fiqih, Jakarta; Prenada Media, 2005
- Harun, Nasrun, Ushul Fiqih 1, Ciputat; PT Logos Wacana Ilmu,1997
- Syafe’I, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung; Pustaka Setia, 2010
_________________________________
[1] Nasrun, ushul fiqih 1, hal. 207
[2] Khallaf, ilmu ushul fiqih, hal.100
[3] Khallaf, ilmu ushul fiqih, hal.101
[4] Harun, ushul fiqh 1, hal.211
[5] Harun, ushul fiqih 1, hal.214